Cara daftar BLT UMKM Online yang wajib kamu tahu


Infokecil.my.id -  Sudah tau program pemerintah dalam rangka membantu pelaku usaha mikro (UMKM) dengan meberikan bantuan senilai 1,2 juta. Begini cara daftarnya mudah dan cepat.


Sebelum anda mendaftar pasitkan anda membaca lebih lanjut.


Ap aitu BLT UMKM?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha mikro Kecil dan menengah (UMKM) adalah bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima (BLT UMKM) yang telah terdaftar dan terdata sebagai penerima yang sah. 


Apa Syarat Bisa Menerima BLT UMKM?

Warga Negara Indonesia

Yang pasti anda adalah Pelku usaha (UMKM) 

Memiliki Surat keterangan usaha 

Memiliki Tempat dan jenis usaha

Mengajukan permohonan penerima BLT UMKM.


Siapa yang tidak bisa Menerima BLT UMKM?

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Pelaku UMKM yang sedang/menjalani kredit baik BANK maupun Koperasi

Bukan pelaku UMKM


Berkas apa yang dibutuhkan dalam mengajukan BLT UMKM?

Sebelum anda memutuskan untuk mengajukan diri sebagai calon penrima BLT UMKM sebagiknya anda melengkapi data pendukung berikut:

  1. Scan/fotokopi e-KTP
  2. Scan/Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Scan/Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. foto usaha skala mikro (UMKM)
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
  6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)


Cara Daftar BLT UMKM Online

Untuk bisa menerima BLT UMKM maka pelaku UMKM wajib mendaftarkan UMKM kedalam system online, anda bisa mendatarkannya melalui laman resminya berikut ini:

Klik laman oss.go.id 

Klik Daftar

Aktivasi akun

Masuk Dasbord

klik tombol Perizinan Berusaha, dan klik perseorangan

pilih pendaftaran NIB sesuaikan dengan jenis usaha anda

Isi Formulir

Klik Simpan (selanjutnya)

Klik Proses NIB


Setelah semuanya selesai, anda tinggal menunggu berita mengenai BLT UMKM tahap selanjutnya, bisa masih ada tahap tersedia, maka anda bisa mengecek di eform.bri.co.id/bpum secara online untuk mengetahui apakah anda termasuk sebagi pernerima BLT UMKM atau Bukan.


Untuk pengecekannya cukuk mudah

Cukup akses laman eform.bri.co.id/bpum

Isikan NIK (dari e-KTP) anda

Isi Kode Verifikasi

Klik Proses inqury

Maka disitu akan muncul status anda sebagai penerima atau bukan.


Sekedar informasi penerima BPUM atau biasa dikenal BLT UMKM untuk tahun 2021 batas akhir dari pencairan nya adalah 31 Desember 2021, untuk itu bagi penerima harap segera melakukan proses pencarian sebelum tengat waktu berakhir. Penting..!! Penerim BPUM hanya diberikan 1x  


Batas waktu pencairan BPUM 2021 tanggal 31 Desember 2021. Penerima BPUM agar segera mencairkan ke Kantor BRI sebelum batas tanggal tersebut.

BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.